Mengenal Empat Madzhab Fiqih dalam Islam

Administrator 05 Jun 2026 Artikel 27 dilihat

Dalam tradisi Ahlussunnah Wal Jamaah, terdapat empat madzhab fiqih yang diakui — Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali. Keempatnya adalah hasil ijtihad para imam besar yang semuanya bersumber dari Al-Quran dan Sunnah.

Imam Abu Hanifah (80-150 H)

Pendiri madzhab Hanafi, dikenal dengan metode qiyas (analogi) yang kuat. Madzhabnya banyak dianut di Turki, Asia Tengah, dan Asia Selatan.

Imam Malik bin Anas (93-179 H)

Pendiri madzhab Maliki, penyusun kitab Al-Muwaththa. Madzhabnya banyak dianut di Afrika Utara dan Barat.

Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i (150-204 H)

Pendiri madzhab Syafi'i yang banyak dianut di Indonesia, Malaysia, dan Asia Tenggara. Beliau dikenal sebagai perumus ilmu ushul fiqih melalui kitab Ar-Risalah.

Imam Ahmad bin Hanbal (164-241 H)

Pendiri madzhab Hanbali, dikenal dengan keteguhannya dalam mempertahankan hadits. Madzhabnya banyak dianut di Arab Saudi.

Keempat madzhab ini saling menghormati dan mengakui satu sama lain. Perbedaan pendapat di antara mereka adalah rahmat, bukan perpecahan. Seorang muslimah yang memahami keragaman madzhab akan lebih bijak dalam menyikapi perbedaan.

Bagikan: